Akademi Pariwisata Siliwangi Tasikmalaya
Jl. Siliwangi 24, Tasikmalaya, 46115, Tasikmalaya
0265-327145
www.akpar-siliwangi.ac.id
Email: akpar_sil@yahoo.com
Email_bem: akpar.siliwangi@gmail.com

Senin, 02 September 2013

BEM - BLM


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
AKADEMI PARIWISATA SILIWANGI
2013/2014


BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa) adalah organisasi mahasiswa tertinggi yang berada di lingkungan  Akpar siliwangi. BEM menjalankan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah di tetapkan dalam MUMAS (musyawarah Mahasiswa) sehingga dalam pelaksanaanya sesuai dengan program kerja yang telah di bentuk.
BEM juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus.
BEM ialah lembaga kemahasiswaan yang menjalankan organisasi serupa pemerintahan (lembaga eksekutif). Dipimpin oleh ketua/presiden BEM yang dipilih melalui pemilu mahasiswa setiap tahunnya. Di beberapa kampus masih digunakan nama senat mahasiswa (SM).
Pengurus dan keanggotaan BEM adalah mahasiswa yang dipilih berdasarkan pemilihan dan masih aktif secara akademik dan telah mengikuti kegiatan pra-kuliah atau Ordik.BEM sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga serta bertanggung jawab langsung kepada Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
  1. Landasan
·                Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 tentang Pedoman         Umum Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Perguruan Tinggi.
·                STATUTA Akademi Pariwiata Siliwangi
·                Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Akademi Pariwisata  Siliwangi Tasikmalaya.

2.      Tugas pokok Badan Eksekutif Mahasiswa.
·                Mengesahkan serta mengajukan proposal program tahunan kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban  dari setiap kegiatan organisasi.
·                Menetapkan garis program kegiatan kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di Akpar Siliwangi.
·                Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan mahasiswa.
·                Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan oleh Akpar Siliwangi.
·                Mewakili Mahasiswa Akpar Siliwangi sebagai duta dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi/berkomunikasi dengan organisasi mahasiswa Perguruan Tinggi lainnya.
·                Menampung serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa. bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.
3.      Keanggotaan
BEM Akpar Siliwangi beranggotakan mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa Akademi Pariwisata Siliwangi.
Keanggotaan berakhir apabila :
a.              Mahasiswa/I meninggal dunia
b.             Mengundurkan diri dari keanggotaan
c.              Mengundurkan diri sebagai mahasiswa Akpar Siliwangi
d.             Dikeluarkan oleh pihak lembaga dari daftar mahasiswa Akpar Siliwangi
 4.   Masa Bakti
Masa Bakti Kepengurusan BEM adalah 1 (satu) tahun sejak dilantiknya kepengurusan sampai dengan pemilu berikutnya.


BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
AKADEMI PARIWISATA SILIWANGI
2013/2014



Badan Legislatif Mahasiswa Akpar Siliwangi adalah sebuah institusi dalam kampus Akpar Siliwangi yang berfungsi sebagai pengawas dan pengendali kehidupan dinamika keorgansasian dan aspirasi mahasiswa di kampus. Dengan demikian BLM Akpar Siliwangi merupakan pengawas BEM “KABINET DEVELOPMENT GENERATION “.
Badan Legislatif Mahasiswa ibaratnya berfungsi sebagai DPR dalam sistem tata pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia dan ibarat senat mahasiswa di universitas lain, dengan sedikit perbedaan antara keduanya. Akan tetapi, secara fundamental badan otonom ini tidak memiliki perbedaan yang sangat jauhnya dengan fungsi DPR.
Roda organisasi terkadang membelok, atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dengan pengesahan-pengesahan yang sebagaimana mestinya. Untuk itu, Badan Legislatif Mahasiswa yang merupakan penjelmaan dari seluruh suara mahasiswa berhak dan wajib mengawasi jalannya roda pemerintahan karena sesungguhnya kampus ini adalah kampus mahasiswa.
Anggota BLM adalah orang-orang yang telah dipilih dalam Pemira Akpar Siliwangi dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan Pemira Akpar Siliwangi. BLM tidak seenaknya dalam mengambil segala tindakan kebijakan karena menyangkut kemaslahatan ummat. Dengan demikian BLM harus mengutamakan integritas, profesionalitas, dan skill yang memadai dalam menjalankan segala aktivitas yang menjadi program dan prioritas BLM.
1.         Landasan
·                Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 tentang Pedoman         Umum Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Perguruan Tinggi.
·                STATUTA Akademi Pariwiata Siliwangi
·                Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Akademi Pariwisata  Siliwangi Tasikmalaya
2.             Tugas Pokok BLM
·                Legislasi
·                Budgeting
·                Controling
3.      Keanggotaan
BLM Akpar Siliwangi beranggotakan mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa Akademi Pariwisata Siliwangi.
Keanggotaan berakhir apabila :
a.                        Mahasiswa/i meninggal dunia
b.                       Mengundurkan diri dari keanggotaan
c.                        Mengundurkan diri sebagai mahasiswa Akpar Siliwangi
d.                       Dikeluarkan oleh pihak lembaga dari daftar mahasiswa Akpar Siliwangi.
4.   Masa Bakti
Masa Bakti Kepengurusan BLM adalah 1 (satu) tahun sejak dilantiknya kepengurusan sampai dengan pemira berikutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar