BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
AKADEMI PARIWISATA SILIWANGI
2013/2014
BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa)
adalah organisasi mahasiswa tertinggi yang berada di lingkungan Akpar siliwangi. BEM menjalankan tugasnya
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah di tetapkan
dalam MUMAS (musyawarah Mahasiswa) sehingga dalam pelaksanaanya sesuai dengan
program kerja yang telah di bentuk.
BEM
juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan
aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan
kampus.
BEM ialah lembaga kemahasiswaan yang menjalankan organisasi
serupa pemerintahan (lembaga eksekutif). Dipimpin oleh ketua/presiden BEM yang
dipilih melalui pemilu mahasiswa setiap tahunnya. Di beberapa kampus masih
digunakan nama senat mahasiswa (SM).
Pengurus dan keanggotaan BEM adalah mahasiswa yang dipilih
berdasarkan pemilihan dan masih aktif secara akademik dan telah mengikuti kegiatan
pra-kuliah atau Ordik.BEM sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan
lembaga serta bertanggung jawab langsung kepada Pembantu Direktur Bidang
Kemahasiswaan.
- Landasan
·
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.
155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan
di tingkat Perguruan Tinggi.
·
STATUTA Akademi Pariwiata Siliwangi
·
Pedoman
Organisasi Kemahasiswaan Akademi Pariwisata
Siliwangi Tasikmalaya.
2.
Tugas pokok Badan Eksekutif
Mahasiswa.
·
Mengesahkan serta mengajukan proposal
program tahunan kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan
Pertanggungjawaban dari setiap kegiatan organisasi.
·
Menetapkan garis program kegiatan
kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di Akpar
Siliwangi.
·
Membimbing, mengarahkan dan
mengawasi kegiatan mahasiswa.
·
Menyusun dan melaksanakan program
kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan oleh Akpar
Siliwangi.
·
Mewakili Mahasiswa Akpar Siliwangi
sebagai duta dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi/berkomunikasi dengan
organisasi mahasiswa Perguruan Tinggi lainnya.
·
Menampung serta memperjuangkan hak
dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan
mahasiswa. bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.
3.
Keanggotaan
BEM Akpar
Siliwangi beranggotakan mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa Akademi
Pariwisata Siliwangi.
Keanggotaan
berakhir apabila :
a.
Mahasiswa/I meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri dari keanggotaan
c.
Mengundurkan diri sebagai mahasiswa
Akpar Siliwangi
d.
Dikeluarkan oleh pihak lembaga dari
daftar mahasiswa Akpar Siliwangi
4. Masa Bakti
Masa Bakti Kepengurusan BEM adalah 1 (satu)
tahun sejak dilantiknya kepengurusan sampai dengan pemilu berikutnya.
BADAN LEGISLATIF
MAHASISWA
AKADEMI
PARIWISATA SILIWANGI
2013/2014
Badan Legislatif Mahasiswa Akpar Siliwangi
adalah sebuah institusi dalam kampus Akpar Siliwangi yang berfungsi sebagai
pengawas dan pengendali kehidupan dinamika keorgansasian dan aspirasi mahasiswa
di kampus. Dengan demikian BLM Akpar Siliwangi merupakan pengawas BEM “KABINET
DEVELOPMENT GENERATION “.
Badan Legislatif Mahasiswa ibaratnya
berfungsi sebagai DPR dalam sistem tata pemerintahan negara Kesatuan Republik
Indonesia dan ibarat senat mahasiswa di universitas lain, dengan sedikit
perbedaan antara keduanya. Akan tetapi, secara fundamental badan otonom ini
tidak memiliki perbedaan yang sangat jauhnya dengan fungsi DPR.
Roda organisasi terkadang membelok, atau
menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dengan pengesahan-pengesahan yang
sebagaimana mestinya. Untuk itu, Badan Legislatif Mahasiswa yang merupakan
penjelmaan dari seluruh suara mahasiswa berhak dan wajib mengawasi jalannya
roda pemerintahan karena sesungguhnya kampus ini adalah kampus mahasiswa.
Anggota BLM adalah orang-orang yang telah dipilih dalam Pemira
Akpar Siliwangi dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan Pemira
Akpar Siliwangi. BLM tidak seenaknya dalam mengambil segala tindakan kebijakan
karena menyangkut kemaslahatan ummat. Dengan demikian BLM harus mengutamakan
integritas, profesionalitas, dan skill yang memadai dalam menjalankan segala
aktivitas yang menjadi program dan prioritas BLM.
1.
Landasan
·
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.
155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan
di tingkat Perguruan Tinggi.
·
STATUTA Akademi Pariwiata Siliwangi
·
Pedoman
Organisasi Kemahasiswaan Akademi Pariwisata
Siliwangi Tasikmalaya
2.
Tugas
Pokok BLM
·
Legislasi
·
Budgeting
·
Controling
3.
Keanggotaan
BLM Akpar Siliwangi beranggotakan mahasiswa yang terdaftar
sebagai mahasiswa Akademi Pariwisata Siliwangi.
Keanggotaan berakhir apabila :
a.
Mahasiswa/i meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri dari keanggotaan
c.
Mengundurkan diri sebagai mahasiswa
Akpar Siliwangi
d.
Dikeluarkan oleh pihak lembaga dari
daftar mahasiswa Akpar Siliwangi.
4. Masa Bakti
Masa Bakti Kepengurusan BLM adalah 1 (satu) tahun sejak
dilantiknya kepengurusan sampai dengan pemira berikutnya